KIBLAT.NET, Jakarta – Persoalan aliran sesat Baha’i bukan hal yang baru di Indonesia. Ajaran Baha’i bahkan pernah dilarang di masa orde lama berkuasa.
“Baha’i dulu pernah dilarang di zaman Soekarno, justru aneh sekarang dijadikan agama baru,” kata Peneliti Aliran sesat, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz saat berbincang kepada kiblat.net, Jakarta, Jumat (25/7).
Lanjut Hartono, pada masa pemerintahan presiden Abdurahman Wahid aliran Baha’i memang sempat diperbolehkan. Namun, hal itu mendapat tentangan keras dari elemen umat Islam tempat Gusdur berasal.
“Ketika Gusdur mencabut larangan terhadap Baha’i, justru NU mendemo Baha’i di Bandung,” tuturnya.
Hartono, menilai penetapan Baha’i sebagai agama baru tidak menyelesaikan masalah kerukunan antar umat beragama. Tapi, justru menambah permasalah di tengah umat beragama.
“Di dalam konsitusi, negara harus melindungi agama-agama yang diakui di Indonesia. Kalau tidak melindungi keberlangsungan agama-agama yang sudah diakui, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang dasar. Agama harus dilindungi dari direcoki penyakit, sedangkan penyakit yang merecoki agama itu aliran sesat” jelasnya.
Secara hirarki hukum, kata Hartono, apa saja peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya, otomatis status peraturan itu batal secara hukum. Apalagi, pensahan aliran sesat bertentangan dengan Undang-Undang dasar.
“Jadi, umat Islam menolak juga dari segi itu (hukum)” ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, menteri agama Lukman Hakim Syaifuddin menetapkan Baha’i sebagai agama baru di Indonesia, Selain Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Hal itu ia utarakn melalui akun twitternya @lukmansaifuddin.
Baha’iyah atau baha’isme sendiri merupakan ajaran yang menyatukan berbagai macam agama. Di antaranya, agama Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu. Hingga aliran ini jelas-jelas dinyatakan sebagai non-Islam.
Baha’iyah dianggap lebih sesat dari Ahmadiyah Qadiyani, Karena Mirza Ali mengumumkan tidak percaya pada Hari Kiamat, surga dan neraka setelah hisab (perhitungan). Dia menyerukan bahwa dirinya adalah potret dari Nabi-nabi terdahulu. Tuhan pun menyatu dalam dirinya (hulul). Risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan risalah terakhir. Huruf-huruf dan angka-angka mempunyai tuah terutama angka 19. Perempuan mendapat hak yang sama dalam menerima harta waris. Mengingkari hukum al-Qur’an dalam masalah waris.
Reporter/Editor: Qathrunnada
The post Peneliti: Baha’i Pernah Dilarang Soekarno appeared first on Kiblat.net.
0 Response to "Peneliti: Baha’i Pernah Dilarang Soekarno"
Post a Comment