Bubarkan Ahmadiyah Harus dengan Kekuatan Politik

Bogor (SI Online) - Di Indonesia sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 atau Peraturan Presiden Nomor 1/1965 yang mengatur tentang penodaan agama, namun aturan tersebut tidak mampu menyelesaikan kasus penodaan agama jika sudah dibawa keranah politik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bubarkan Ahmadiyah Harus dengan Kekuatan Politik"

Post a Comment