Bogor (SI Online) - Di Indonesia sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 atau Peraturan Presiden Nomor 1/1965 yang mengatur tentang penodaan agama, namun aturan tersebut tidak mampu menyelesaikan kasus penodaan agama jika sudah dibawa keranah politik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bubarkan Ahmadiyah Harus dengan Kekuatan Politik"
Post a Comment