Tak Ada Pasal yang Bisa Menjerat, Haji Chep Dibebaskan

Cilacap (SI Online) - Kepolisian Resor Cilacap membebaskan Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) Haji Chep Hernawan, dari masa penahanan selama 1 x 24 jam. Kepolisian beralasan tak ada pasal pidana yang bisa dikenakan padanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Ada Pasal yang Bisa Menjerat, Haji Chep Dibebaskan"

Post a Comment