Cilacap (SI Online) - Kepolisian Resor Cilacap membebaskan Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) Haji Chep Hernawan, dari masa penahanan selama 1 x 24 jam. Kepolisian beralasan tak ada pasal pidana yang bisa dikenakan padanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tak Ada Pasal yang Bisa Menjerat, Haji Chep Dibebaskan"
Post a Comment