Jakarta (SI Online) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin menyampaikan, Muslim diperbolehkan mengenakan atribut natal selama tidak mengubah apa-apa terutama iman serta keyakinannya terhadap agama Islam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Perbolehkan Muslim Beratribut Natal, Machasin : Pendapat Orang Berbeda"
Post a Comment