Jakarta (SI Online) - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mandag) Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras (miras) golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "GeNAM Apresiasi Mendag Larang Mini Market Jual Miras"
Post a Comment