MUI Keluarkan Fatwa Haram LGBT

Jakarta (SI Online) - Prihatin dengan maraknya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan bahaya yang ditimbulkan karena perilaku seksual menyimpang itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang keharaman gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI Keluarkan Fatwa Haram LGBT"

Post a Comment