Jakarta (SI Online) - Prihatin dengan maraknya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan bahaya yang ditimbulkan karena perilaku seksual menyimpang itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang keharaman gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "MUI Keluarkan Fatwa Haram LGBT"
Post a Comment