Apa Benar Taklid itu Haram? Unknown Monday, February 23, 2015 Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah Edit Taklid secara umum dibolehkan untuk orang awam yang tidak punya kemampuan untuk memahami dalil. Sedangkan yang berilmu dan paham dalil, hendaklah ia meninggalkan taklid. Tweet Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "Apa Benar Taklid itu Haram?"
Post a Comment