Ahok Langgar UU, DPRD Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Jakarta (SI Online) - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan, Gubernur Ahok telah melakukan pelanggaran etika dan undang-undang terkait penyerahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Langgar UU, DPRD Gunakan Hak Menyatakan Pendapat"

Post a Comment