Jakarta (SI Online) - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan, Gubernur Ahok telah melakukan pelanggaran etika dan undang-undang terkait penyerahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ahok Langgar UU, DPRD Gunakan Hak Menyatakan Pendapat"
Post a Comment